Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Ungkapan tersebut merupakan petikan pidato seorang aktivis anti-apartheid yang sangat terkemuka, Nelson Mandela. Tidak berlebihan memang apabila ungkapan itu digunakan untuk menggambarkan pentingnya pendidikan. Salah satu alasan mengapa pendidikan sangat penting adalah karena pendidikan berpeluang meningkatkan kualitas hidup seseorang sehingga berimplikasi langsung bagi kemajuan suatu bangsa. Menurut Sakernas BPS (2019), semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula tingkat penghasilan yang didapat. Hal tersebut dapat diartikan juga bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, kemungkinan untuk memperoleh kesejahteraan dan memiliki kualitas hidup yang baik akan lebih tinggi. Individu atau keluarga yang sejahtera dan hidup dengan kualitas baik dapat berpeluang terbebas dari masalah-masalah klasik perekonomian sehingga mampu berpartisipasi lebih optimal dalam kemajuan bangsa. Kondisi tersebut sulit ditemukan pada keluarga berekonomi rendah karena menurut Mullainathan dan Shafir (2013), keluarga dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung tersita perhatiannya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri sehingga menjadi kurang produktif dalam pembangunan.
Uraian diatas menyajikan sebagian bukti bahwasanya pendidikan memang merupakan barang yang penting. Pentingnya pendidikan sebenarnya sudah disadari oleh banyak tokoh di negeri ini bahkan sejak sebelum diperolehnya kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya institusi lokal di berbagai daerah yang secara mandiri menghadirkan pendidikan bagi masyarakat. Salah satu institusi yang terkemuka adalah Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara. Melalui institusi tersebut, ditanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kemandirian yang sangat bermanfaat bagi para pelajar pribumi yang mendapat diskriminasi karena tidak diperbolehkan bersekolah di sekolah Belanda. Penanaman nilai-nilai tersebut juga merupakan salah satu pemantik pemikiran bagi para pelajar untuk memperoleh kemerdekaan dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diproklamasikan, Ki Hajar Dewantara dilantik sebagai menteri pendidikan pertama di Indonesia. Beliaulah yang meletakkan dasar-dasar sistem pendidikan nasional di Indonesia. Oleh karena jasa Ki Hajar Dewantara yang begitu besar terhadap pendidikan Indonesia, beliau dianugerahi gelar sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Tanggal lahir beliau diabadikan sebagai Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei (Prabowo dan Gischa, 2020).
Pendidikan berperan penting dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Pendidikan yang diberikan saat ini penting karena mempengaruhi kecerdasan dan kemampuan suatu bangsa di masa depan. Indonesia sudah menerapkan program wajib belajar selama dua belas tahun. Tiga kelompok usia, yaitu usia 7-12, 13-15, dan 16-18 tahun menjadi perhatian dalam program wajib belajar sesuai jenjang pendidikan. Angka putus sekolah pada usia 16-18 di Indonesia masih cukup tinggi baik karena rendahnya tingkat kemauan bersekolah, ekonomi keluarga, maupun kurangnya perhatian orang tua (Hakim, 2020). Diharapkan dengan adanya program wajib belajar serta beasiswa yang diberikan pemerintah, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pendidikan, teknologi, serta memiliki keterampilan mumpuni.
Semenjak COVID-19, pembelajaran yang biasa dilakukan secara tatap muka berubah menjadi pembelajaran daring agar proses pembelajaran tetap berjalan serta untuk mencegah penularan COVID-19. Pembelajaran saat COVID-19 memberikan dampak seperti learning loss, yaitu banyaknya materi pelajaran yang menghilang. Dalam menghadapi masa pandemi COVID-19, Kemendikbud-Ristek mengeluarkan kurikulum dan modul pembelajaran kondisi khusus, memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak oleh pandemi, serta bantuan kuota dan internet. Menteri Pendidikan-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri saat ini telah menerbitkan Surat Keterangan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan bahwa pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 sudah wajib melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas juga diikuti oleh tingkat vaksinasi dosis kedua pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta pendidik serta dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat (Kemendikbud, 2022).
Di Indonesia, pendidikan dokter menjadi salah satu bidang pendidikan yang paling banyak diminati para calon mahasiswa. Untuk mendapat gelar dokter, terdapat dua tahap yang harus mahasiswa lewati, yakni pendidikan sarjana (S-1) dan program pendidikan profesi atau co assistant. Pendidikan profesi dilakukan langsung di rumah sakit pendidikan yang oleh Kemendikbud terakreditasi sebagai rumah sakit pendidikan. Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Muktamar ke-30 tahun 2018, keadaan pendidikan dokter di Indonesia masih mengalami kesenjangan karena masih berbiaya sangat mahal sehingga pendidikan dokter sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu. Selain itu, sumber daya manusianya masih tertinggal daripada negara Asia Tenggara lainnya, terutama dalam bidang teknologi. Untuk meningkatkan kualitas SDM dokter di masa depan, salah satu upaya yang telah dilakukan kepada bakal calon dokter adalah kompetensi yang diujikan saat menempuh pendidikan, misalnya melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) untuk mendapat gelar dokter (Susianto, 2021).
Dalam revisi Undang-Undang pendidikan kedokteran, terdapat 69 pasal terkait percepatan, kesetaraan level kompetensi global, dan dukungan aplikasi teknologi. Tujuan dari revisi UU No. 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran tidak hanya untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di tanah air. Salah satu hal yang harus diupayakan adalah terkait biaya pendidikan kedokteran yang harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah atau ada keterlibatan pemerintah agar biayanya lebih terjangkau. Undang-Undang pendidikan kedokteran ini nantinya akan mengatur distribusi lulusan kedokteran agar dapat menjangkau ke daerah-daerah terpencil karena saat ini banyak lulusan kedokteran yang hanya tersebar di kota-kota besar sehingga hal tersebut menjadi keluhan dari setiap pemerintah daerah yang kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran, khususnya di daerah yang terpencil. Hal ini sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa fungsi pendidikan adalah melahirkan manusia Indonesia yang bertakwa, cerdas, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam artian para lulusan kedokteran harus punya komitmen untuk memiliki tanggung jawab dan mengabdi di seluruh wilayah Indonesia (Dyah, 2021).