PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DINOMORDUAKAN, NASIB MAHASISWA MEDIKA DIUJUNG TANDUK
Urgensi Kesehatan Sebagai Prioritas Utama
Pengelolaan terkait sistem kesehatan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa kesehatan di Indonesia telah diakui sebagai hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.