KAJIAN PERINGATAN HARI HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dengan kata lain, HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia adalah manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) ada sejak manusia diciptakan, karena syarat untuk memiliki HAM hanya satu, yakni adanya manusia (Aswandi & Roissah, 2019). Asal-usul
gagasan mengenai hak asasi manusia bersumber pada teori hak kodrati (natural rights theory). Ahli hukum Belanda bernama Hugo de Groot yang dinobatkan sebagai “Bapak Hukum Internasional” mengembangkan teori hukum kodrati menjadi pemikiran sekuler yang rasional. Berdasarkan pemikiran tersebut, seorang kaum terpelajar bernama John Locke mengajukan gagasan mengenai teori hak-hak kodrati yang melandasi munculnya revolusi hak dalam revolusi yang terjadi di Inggris Amerika Serikat, dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18.