KBM Bauran Diterapkan, Sudahkah Sesuai Harapan?
Kegiatan belajar mengajar adalah kegiatan edukasi yang biasanya dilakukan di sekolah atau instansi lainnya seperti universitas dengan penyampaian ilmu atau informasi oleh guru atau dosen kepada siswa (Risalah, dkk., 2020). Semenjak pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar di Indonesia sempat mengalami perubahan dari yang biasanya datang langsung ke kelas menjadi di rumah saja dengan memanfaatkan media online seperti platform pertemuan video, situs web kuis, dan lainnya. Namun, setelah vaksinasi massal yang dilakukan oleh pemerintah ditambah dengan menurunnya kasus Covid-19 secara signifikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan memberlakukan pembatasan. Adanya pembatasan pertemuan tatap muka tersebut menyebabkan pengurangan kapasitas kelas, yang berarti tidak semua mahasiswa dapat hadir ke ruangan kelas sehingga dimungkinkan bertemu secara daring atau dibaur antara keduanya (daring dan luring) sehingga disebut kegiatan belajar mengajar bauran/blended (Firman, 2022).