Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Lahirnya Pancasila diawali oleh pidato dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang berisi rumusan dasar negara Indonesia. Ir. Soekarno kemudian memberikan istilah dasar negara yang dikemukakannya saat itu dengan nama “Pancasila”. Prof. Mohammad Yamin menjelaskan, di dalam bahasa Sanskerta kata Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu “Panca” artinya lima, “syila” dengan huruf “i” pendek berarti “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “Syiila” dengan huruf “i” ganda berarti peraturan tingkah laku yang “penting”, “baik”, atau “senonoh”. Kata “syiila” dengan huruf biasa berarti “berbatu sendi yang lima” atau dengan istilah lain “lima batu karang” atau “lima prinsip moral”. Perkataan majemuk tersebut ditulis oleh Empu Prapanca, seorang penyair dan penulis istana kerajaan Majapahit (1296-1478 M), dalam buku Negarakertagama (Pohan, 2002).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berada, tumbuh, dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena keluhuran sifat nilai-nilai Pancasila tersebut, dia merupakan sesuatu yang akan dicapai dalam hidup masyarakat pendukungnya, yaitu masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kedudukan nilai-nilai Pancasila merupakan ukuran bagi baik buruknya dan benar salahnya sikap warga negara secara nasional. Dengan kata lain, nilai Pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri (Herman, 2019).
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah diimplementasikan dan ada pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan sebagai dasar filsafat maupun ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Pada tahun 1947 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Terdapat tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu Prof. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga tokoh ini merupakan tokoh sentral terhadap lahirnya Pancasila. Dalam pidatonya, Prof. Mohammad Yamin mengusulkan lima dasar negara, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketahanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo menyatakan gagasannya tentang rumusan lima dasar Negara, yaitu: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Kemudian, yang terakhir adalah Ir. Soekarno yang menyampaikan usulan dasar negara pada pidatonya yang berisi: nasionalisme atau kebangkitan nasional, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dasar negara, yaitu Pancasila termuat di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tata urutan dan rumusan Pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
- Ketuhanan yang maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menghargai buah pikir dari para pendiri bangsa tersebut, maka setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Peringatan hari lahir Pancasila menjadi momentum untuk menguatkan dan memperkenalkan ulang dasar-dasar Pancasila kepada generasi muda sehingga diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam bidang kesehatan, nilai-nilai Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia. Contoh dari nilai tersebut adalah nilai kemanusiaan dan nilai keadilan sosial. Seperti yang sudah kita tahu, bahwa persoalan kesehatan di Indonesia adalah kurangnya pemerataan akses kesehatan di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal). Dengan berbekal nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial tersebut, seharusnya para pemangku kebijakan dapat mengatasi permasalah kesehatan di Indonesia, seperti contohnya adalah dengan penguatan program Internsip kedokteran (Prihantoro, 2017).
Program Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelenggaraan program Internsip merupakan penempatan wajib sementara dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini menandakan bahwa Internsip tidak hanya sebatas menjadi sarana penerapan kompetensi pendidikan dari seorang dokter, namun internsip dibentuk dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sehingga diharapkan dapat turut serta dalam mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia.
Akan tetapi selama ini, penerapan dari program Internsip kedokteran di Indonesia masih kurang maksimal. Khususnya program Internsip bagi profesi dokter gigi. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dokter gigi yang dihasilkan memiliki kompetensi yang sesuai standar, profesional, serta mandiri karena terjun langsung merawat pasien di mana mereka ditempatkan. Dengan diterapkannya program ini, dokter gigi internsip akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sehingga diharapkan dapat membantu optimalisasi layanan kesehatan. Namun, tidak seluruh wilayah Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk dokter gigi melakukan praktik. Hal tersebut justru akan menimbulkan berbagai permasalahan baru, misalnya seperti yang sudah pernah terjadi, yaitu terdapat dokter internsip yang meninggal dunia di daerah terpencil. Dana dan wahana yang kurang juga membuat beberapa dokter harus menunggu lama untuk memperoleh penempatan internsip (Hardoko, 2015; Syarif, 2015).
Tantangan-tantangan program Internsip tentunya harus dikupas satu per satu untuk mewujudkan adanya pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerataan dapat diimplementasikan dengan menempatkan dokter gigi dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan dokter gigi dan kepadatan distribusi dokter gigi dalam suatu wilayah yang menjadi momentum pengabdian masyarakat. Pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan sarana prasarana, kemudahan administrasi, dan jaminan kesejahteraan bagi peserta internsip dokter gigi. Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Peraturan tersebut diharapkan mampu memperbaiki dan memperkuat peraturan sebelumnya karena regulasi mengenai kewajiban seorang dokter gigi baru untuk menjalani internsip selepas mengambil sumpah profesi dokter gigi belum jelas. Usaha pemerintah dalam program pemerataan tenaga kesehatan tentu membutuhkan dukungan penuh dari semua masyarakat. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat dengan mudah memperoleh pelayanan kesehatan sebagai perwujudan dari nilai Pancasila, yaitu kemanusiaan dan keadilan.
Melalui momentum peringatan hari lahir Pancasila ini, diharapkan generasi penerus bangsa mampu untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, momentum ini juga diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi para pemangku kebijakan untuk terus mengevaluasi program kerja mereka, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai pancasila atau belum sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia
Di dalam bidang kesehatan, Program Internsip merefleksikan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan sosial yang terkandung dalam pancasila. Pelaksanaan program ini masih mengalami beberapa kendala, khususnya pada Internsip Kedokteran Gigi, seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, regulasi yang kurang jelas, dan jaminan kesejahteraan peserta internsip yang masih kurang. Namun, baru-baru ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi untuk memperbaiki dan memperkuat kebijakan sebelumnya. Dengan peraturan ini diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan program Internsip, khususnya bagi dokter gigi. Mengingat program Internsip tidak hanya diharapkan sebagai sarana penerapan kompetensi pendidikan dari seorang dokter/dokter gigi, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi penting terkait pemerataan akses kesehatan di Indonesia, yang sebenarnya masih menjadi permasalahan kita sampai saat ini.