Urgensi Kesehatan Sebagai Prioritas Utama
Pengelolaan terkait sistem kesehatan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa kesehatan di Indonesia telah diakui sebagai hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional adalah langkah strategis dan krusial yang seharusnya diterapkan. Kesehatan yang optimal tidak hanya meningkatkan kualitas hidup individu, namun juga dapat berkontribusi signifikan terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pendekatan preventif dalam layanan kesehatan dapat menjaga masyarakat tetap sehat dan mencegah penyakit sebelum terjadi, sehingga mengurangi beban biaya pengobatan yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut, alokasi anggaran dan sumber daya yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi investasi jangka panjang yang esensial bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dalam konteks Arah Kebijakan BPP Tahun Anggaran 2026 yang mendukung program-program prioritas presiden, dipaparkan bahwa kesehatan telah diposisikan sebagai prioritas pendukung, bukan prioritas utama. Hal ini dapat dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya kesehatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, mengingat perannya yang krusial dalam meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang menempatkan kesehatan hanya sebagai prioritas pendukung dapat dipandang bertentangan dengan amanat undang-undang yang telah menetapkan kesehatan sebagai hak fundamental dan prioritas utama yang harus dipenuhi oleh negara.
Urgensi Pendidikan Sebagai Prioritas Utama
Pendidikan dan kesehatan memiliki hubungan keterkaitan yang erat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pendidikan yang baik memungkinkan individu untuk memahami informasi kesehatan dengan lebih mendalam, sehingga dapat menerapkan praktik kesehatan preventif yang pada akhirnya berkontribusi menurunkan risiko penyakit dan meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Selain itu, pendidikan merupakan faktor utama dalam pembangunan suatu negara. Investasi dalam pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan daya saing global.
Pendidikan di bidang kesehatan dapat berperan penting dalam mencetak tenaga medis profesional yang berkompeten, seperti Program Studi Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES). Lulusan dari program tersebut tidak hanya dibekali dengan keterampilan klinis untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit, namun juga dilatih memahami aspek kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pembekalan ilmu kesehatan masyarakat dalam kurikulum kedokteran perlu diperkuat agar dokter mampu memiliki peran maksimal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola hidup sehat dan pencegahan penyakit.
Di Indonesia, konstitusi mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan harus mencapai minimal 20% dari APBN. Kebijakan ini mencerminkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi fiskal jangka pendek. Namun, realita yang terjadi memungkinkan adanya pemangkasan anggaran pendidikan yang berpotensi menghambat pemerataan akses pendidikan, menurunkan kualitas akademik, serta meningkatkan angka putus kuliah, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan kondisi terkini, fakultas kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia masih kekurangan dosen berkualitas dan fasilitas pendukung yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada proses belajar-mengajar dan kualitas lulusan yang dihasilkan. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. Bambang Supriyatno, SpA(K), mengungkapkan bahwa dari 75 fakultas kedokteran yang ada, hanya 21% yang terakreditasi A, sementara sisanya terakreditasi B (43%) dan C (36%). Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas fakultas kedokteran belum mencapai standar kualitas yang diharapkan. Selain itu, hasil visitasi untuk evaluasi standar pendidikan kedokteran menemukan bahwa banyak proses belajar-mengajar tidak berjalan lancar akibat minimnya jumlah dosen dan keterbatasan fasilitas pendidikan. Maka menjadi suatu hal yang janggal ketika segala keterbatasan fasilitas pendidikan ini bukannya diselesaikan oleh pemerintah melainkan justru berpotensi semakin buruk akibat adanya efisiensi atau pemotongan anggaran pendidikan.
Efisiensi Anggaran Pendidikan
Efisiensi anggaran pendidikan merujuk pada kebijakan pemerintah untuk mengurangi atau mengalokasikan kembali dana dalam sektor pendidikan guna mendukung program prioritas lainnya. Salah satu tujuan utama dari efisiensi anggaran ini adalah mengalihkan sebagian dana dari sektor pendidikan untuk mendanai program prioritas lain, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memberikan makanan gratis kepada lebih dari 82 juta anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran dan menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, MBG diberikan kepada keluarga berada dan mampu secara finansial. Harusnya, Pemerintah perlu menyusun skala prioritas sasaran MBG dengan lebih bijak, seperti daerah 3T serta daerah dengan angka stunting dan kemiskinan yang tinggi. Dengan berbagai potensi dampak negatif yang dapat timbul, sangat penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai urgensi dan dampak dari efisiensi anggaran pendidikan. Beberapa jenis efisiensi anggaran pendidikan yang akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar mahasiswa di kampus secara langsung diantaranya sebagai berikut:
- KIP-K
Efisiensi anggaran yang awalnya direncanakan dengan target 1.041.192 mahasiswa terpotong sebanyak Rp1.310.849.475.000 dari anggaran KIP-K semula yaitu Rp14.698.109.754.000. Hal ini dapat berdampak ditiadakannya penerimaan mahasiswa baru penerima KIP-K tahun 2025, serta tidak dapat dibayarkannya bantuan bagi 663.821 dari 844.174 mahasiswa on going yang berpotensi menyebabkan putusnya akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari kelompok ekonomi rendah. Dengan pendaftaran yang telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan jumlah pendaftar mencapai 21.131 orang per 7 Februari 2025, keputusan ini tidak hanya menghambat kesempatan memperoleh gelar sarjana bagi keluarga miskin, tetapi juga berisiko menggagalkan upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Tanpa keberlanjutan program ini, banyak mahasiswa berisiko putus studi, yang tidak hanya menurunkan angka partisipasi pendidikan tinggi tetapi juga dapat memicu kegaduhan sosial serta isu nasional akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap membatasi akses terhadap pendidikan.
Secara keseluruhan, efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan dana KIP-K memiliki konsekuensi luas terhadap akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Meskipun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah batal mengalami efisiensi imbas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, masih terdapat cabang anggaran lain yang terkena efisiensi. Hal tersebut akan tetap mempengaruhi kualitas pendidikan, diantaranya adalah BOPTN & BPPTNBH serta PRPTN & PUAPT.
- BOPTN & BPPTNBH
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH) merupakan komponen penting dalam pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia. BOPTN ditujukan untuk membantu perguruan tinggi negeri (PTN) dalam membiayai kegiatan operasional akademik dan non-akademik, seperti gaji tenaga pendidik non-PNS, pemeliharaan fasilitas, serta pengembangan kurikulum dan riset. Sementara itu, BPPTNBH diberikan kepada PTN yang telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk mendukung kemandirian finansialnya dalam menjalankan pendidikan berkualitas.
Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2025, khususnya terhadap Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH), menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri. Pemotongan anggaran sebesar 50% dari pagu awal Rp8.388.808.885.000 menjadi Rp4.194.404.443.000 dapat memaksa Perguruan Tinggi Negeri mencari sumber pendanaan alternatif dalam menutup kekurangan dana operasional. Salah satu opsi yang paling memungkinkan adalah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang pada akhirnya membebani mahasiswa dan keluarganya, terutama mereka dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Peningkatan Uang Kuliah Tunggal dapat berdampak pada beban finansial yang harus diterima oleh mahasiswa dan keluarga, terutama bagi keluarga dengan pendapatan menengah kebawah dan berpotensi meningkatkan angka putus kuliah. Selain potensi kenaikan UKT, pemotongan ini juga dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi. Kurangnya dana operasional bisa menyebabkan keterbatasan dalam penyediaan fasilitas pembelajaran, pengurangan program beasiswa, penundaan proyek penelitian, serta berkurangnya tenaga pengajar yang berkualitas.
- PRPTN & PUAPT
Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) adalah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi di Indonesia. Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) bertujuan untuk memperkuat kapasitas akademik dan kelembagaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui berbagai upaya, seperti peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) merupakan program yang mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dalam membentuk pusat-pusat keunggulan di bidang tertentu.
Pemangkasan anggaran pada Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) mengalami pemotongan sebesar 50% dari pagu awal. Pagu awal PRPTN dan PUAPT sebesar Rp1.106.288.136.000 dipangkas menjadi Rp553.144.068.000. Anggaran ini digunakan untuk revitalisasi PTN dengan tujuan mengakselerasi transformasi PTN Satker menjadi PTN BLU melalui pendampingan PTNBH, mengakselerasi transformasi PTN BLU menjadi PTNBH, mewujudkan keunggulan PTNBH melalui kemitraan dengan DUDI dan institusi lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional. PUAPT bertujuan untuk meningkatkan riset dan pengembangan (R&D), pengembangan institusi, dan juga kolaborasi dengan DUDI maupun perguruan tinggi lain.
PRPTN dan PUAPT adalah program berjalan yang sudah mulai dijalankan TA 2024. Program ini mencakup revitalisasi peralatan laboratorium (sarana), renovasi minor (prasarana), pelatihan & pengembangan dosen & tendik, serta lokakarya. Apabila anggaran ini dikurangi maka pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun 2024 tidak dapat dilanjutkan dan berpotensi terbengkalai alias mangkrak. Program ini juga merevitalisasi peralatan laboratorium untuk meningkatkan kualitas penelitian dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Kondisi ini memperburuk situasi laboratorium yang sudah mengalami keterbatasan fasilitas. Sebagai contoh, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengakui bahwa beberapa peralatan di laboratorium power sering rusak karena usianya yang uzur, sehingga perlu diganti dengan yang baru. Selain itu, kasus pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan pengelolaan anggaran yang baik, pengadaan peralatan dapat bermasalah, seperti adanya dugaan mark-up harga yang signifikan. Hal ini menjadi suatu fenomena miris yang terjadi di dunia pendidikan terlebih lagi pada pendidikan dokter dan dokter gigi mengingat sebagian besar pembelajarannya membutuhkan laboratorium dan fasilitas penunjang lainnya.
Pada akhirnya pendidikan dan kesahatan merupakan bidang yang patut dijadikan prioritas utama dalam segala bentuk program kerja yang diusung oleh pemerintah. Berdasarkan segala kebijakan yang secara langsung dapat merugikan kedua bidang ini, lantas menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib bagi para mahasiswa di bidang kesahatan yang saat ini masih terikat oleh institusi pendidikan dan nantinya di masa depan akan menjadi sekelompok tenaga medis?
DAFTAR PUSTAKA
Associated Press. (2025). “Indonesia Launches Free Meals Program to Feed Children and Pregnant Women to Fight Malnutrition”. 6 Januari. Tersedia di: https://apnews.com/article/indonesia-prabowo-subianto-free-meals-children-mothers-213a04587203434f3f85950725e84a8b
CNN Indonesia. (2025). “Sri Mulyani Janji Jaga Anggaran Pendidikan dari ‘Diet APBN’ Prabowo”. 13 Februari. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250213204246-532-1198062/sri-mulyani-janji-jaga-anggaran-pendidikan-dari-diet-apbn-prabowo?
Financial Times. (2025). “Indonesia’s $19bn Austerity Drive Targets Travel and Air Conditioning”. 11 Februari. Tersedia di: https://www.ft.com/content/38d4d464-f3d7-4815-bd28-439b1eadbc20?
GoodStats.id. (2025). “Getah Efisiensi Anggaran Pendidikan: Pangkas Tunjangan Dosen Hingga Beasiswa”. 14 Februari. Tersedia di: https://goodstats.id/article/getah-efisiensi-anggaran-pendidikan-pangkas-tunjangan-dosen-hingga-beasiswa-uFHtT?
Kompas.com. (2025). Anggaran Kemenkes Dipotong Rp 19 Triliun, Bakal Pengaruhi Program Kesehatan. 6 Februari. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/06/15590081/anggaran-kemenkes-dipotong-rp-19-triliun-bakal-pengaruhi-program-kesehatan
Kompas.com. (2025). “Anggaran Pendidikan Kena Imbas Efisiensi, Apa Saja Rinciannya?” 13 Februari. Tersedia di: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/170000765/anggaran-pendidikan-kena-imbas-efisiensi-apa-saja-rinciannya-?
Kompas.id. (2025). “Pemangkasan Anggaran Pendidikan Berpotensi Melanggar Konstitusi”. 13 Februari. Tersedia di: https://www.kompas.id/artikel/pemangkasan-anggaran-pendidikan-berpotensi-melanggar-konstitusi?
Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023?
Tempo.co. (2025). “JPPI Sampaikan Berbagai Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan”. 13 Februari. Tersedia di: https://www.tempo.co/politik/jppi-sampaikan-berbagai-dampak-pemangkasan-anggaran-pendidikan-1206311?
VOAIndonesia. (2025). “CELIOS: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Perlu Diberikan kepada Semua Anak. 11 Februari. Tersedia di: https://www.voaindonesia.com/a/celios-program-makan-bergizi-gratis-tidak-perlu-diberikan-kepada-semua-anak/7970834.html