Pemerataan dan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia masih menjadi tantangan signifikan, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis spesialis. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional melalui pemenuhan kebutuhan dokter spesialis yang lebih merata dan tepat sasaran. Program ini bertujuan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis sekaligus memastikan distribusi mereka yang lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia.
PPDS berbasis rumah sakit adalah sistem pendidikan dokter spesialis yang pelaksanaannya berpusat pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU), berbeda dengan sistem konvensional yang berbasis universitas. Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan jumlah dan pemerataan dokter spesialis dengan mutu lulusan yang setara standar nasional dan internasional. Sistem hospital based ini berjalan beriringan dengan sistem university based untuk menjaga kualitas pendidikan dan menjawab kebutuhan daerah yang kekurangan dokter spesialis. Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjalankan program ini, pemerintah tidak hanya membuka jalur pendidikan berbasis rumah sakit, tetapi juga memberikan fasilitas berupa kuliah gratis dan bantuan biaya hidup bulanan bagi peserta. Skema ini diharapkan dapat menarik lebih banyak dokter untuk mengikuti program dan bersedia ditempatkan di berbagai wilayah yang membutuhkan, tanpa terbebani oleh kendala finansial. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan pemerataan dokter spesialis di Indonesia dapat lebih cepat tercapai.
Mekanisme seleksi PPDS berbasis rumah sakit yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mempercepat pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara nasional melalui platform SATUSEHAT SDMK dan terdiri dari beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, CBT, tes psikologi dan juga wawancara. Program ini terbuka bagi dokter umum yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dengan komitmen untuk menjalani pendidikan di RSP-PU serta bersedia untuk ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan Kemenkes. Seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara terpusat, objektif, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Setelah lulus, peserta akan memperoleh sertifikat profesi dari RS Penyelenggara Utama, sertifikat kompetensi dari kolegium, serta Surat Izin Praktik (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah.
PPDS dijalankan dalam tiga tahapan kompetensi, tahap awal pada semester 1-3, tahap madya pada semester 4-6, dan tahap mandiri pada semester 7-9 yang secara sistematis akan membekali peserta dengan peningkatan tanggung jawab dan kemandirian klinis. Setiap tahap tersebut, peserta menjalani rotasi ke rumah sakit jejaring yang telah menjalin kerja sama dengan RSP-PU, lengkap dengan surat penugasan dan kewenangan klinis di unit spesialisasi terkait. Rotasi ini tidak hanya di ibu kota saja, namun menyebar ke seluruh daerah di Indonesia meliputi daerah terpencil.
PPDS berbasis rumah sakit mulai menunjukkan komitmen nyata melalui pemberian fasilitas dan insentif bagi para pesertanya. RSUP Dr. Kariadi mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025, dengan kisaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita memberikan insentif dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian. Untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai 4,72 juta per bulan, sedangkan untuk non-intervensi sebesar 4 juta. Dalam rangka meningkatkan legalitas dan perlindungan kerja bagi PPDS, Kemenkes juga telah memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum, sehingga peserta dapat melakukan praktik mandiri secara legal dan memperoleh tambahan pendapatan. Jam belajar di rumah sakit pendidikan pun akan didisiplinkan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan oleh senior atau pihak RS. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik.
Pelaksanaan PPDS berbasis rumah sakit berpotensi besar dalam mempercepat distribusi dokter spesialis ke wilayah-wilayah yang selama ini kekurangan. Dengan menempatkan peserta didik langsung di rumah sakit yang menjadi pusat pendidikan di daerah, mereka akan lebih terbiasa dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Hal ini juga meningkatkan kemungkinan mereka untuk menetap dan mengabdi di daerah tersebut setelah lulus. Program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi ketimpangan jumlah dokter spesialis antara wilayah barat dan timur Indonesia, serta antara kota besar dan daerah terpencil.
Meskipun pelaksanaan PPDS tidak lagi berpusat di universitas, mutu pendidikan tetap dijamin melalui akreditasi nasional dan pengawasan Kementerian Kesehatan serta kolaborasi dengan institusi akademik. Sistem rotasi dan jejaring antar rumah sakit juga mendukung standar kompetensi nasional dan internasional. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai keseragaman mutu lulusan antar daerah, mengingat fasilitas dan tenaga pendidik di setiap rumah sakit tidak selalu setara dengan institusi pendidikan tinggi ternama. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi rutin menjadi krusial untuk menjamin kesetaraan kualitas lulusan.
Beberapa tantangan utama dalam implementasi PPDS berbasis rumah sakit mencakup aspek akreditasi, pembiayaan, dan sumber daya manusia pendidik. Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk langsung menjadi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU), sehingga proses akreditasi perlu dipersiapkan secara matang dan bertahap. Di sisi lain, meskipun pemerintah telah menjanjikan kuliah gratis serta bantuan biaya hidup bagi peserta, keberlanjutan pembiayaan tetap menjadi isu penting, terutama terkait pengadaan alat kesehatan, laboratorium, serta ruang belajar yang layak. Selain itu, ketersediaan tenaga pengajar seperti konsulen atau spesialis senior yang kompeten dan bersedia berdomisili atau bertugas di daerah juga masih menjadi kendala besar. Kurangnya SDM pendidik yang memadai dapat menghambat kelancaran proses pembelajaran serta efektivitas transfer ilmu kepada peserta didik.
PPDS berbasis rumah sakit hadir bukan sekadar sebagai kebijakan, tetapi sebagai langkah konkret dalam menjawab ketimpangan distribusi dokter spesialis di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih dekat ke daerah, didukung insentif, sistem seleksi transparan, dan penguatan jejaring rumah sakit, program ini membawa harapan baru bagi akses kesehatan yang lebih merata. Meski masih menghadapi tantangan serius dalam akreditasi, pembiayaan, dan SDM pendidik, komitmen berkelanjutan dari berbagai pihak menjadi kunci agar program ini bukan hanya berjalan, tetapi benar-benar berdampak. Kini saatnya kita tidak hanya menunggu perubahan, tetapi menjadi bagian dari gerak transformasi sistem kesehatan bangsa.
–oo–
DAFTAR PUSTAKA
DokterCares. (2025). Sharing Pengalaman Ujian Masuk PPDS Hospital Based atau PPDS Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU). DokterCares Blog. Diakses pada 2 Juli 2025, dari https://doktercares.com/blog/sharing-pengalaman-ujian-masuk-ppds-hospital-based-atau-ppds-rumah-sakit-pendidikan-penyelenggara-utama-ppds-rsppu
Kalalo, T., Maramis, R., Kalalo, M. (2025) Tinjauan Yuridis Pengadaan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 15(3), pp 1-13.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Akselerasi Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis Melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Diakses pada 2 Juli 2025, dari https://ditjen-sdmk.kemkes.go.id/berita/akselarasi-pemenuhan-kebutuhan-dokter-spesialis-melalui-program-pendidikan-dokter-spesialis-ppds-berbasis-rumah-sakit-pendidikan-sebagai-penyelenggara-utama-rsp-pu
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Dibuka, Ayo Gabung! Diakses pada 24 Juni 2025, dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240810/5446196/pendaftaran-pendidikan-dokter-spesialis-berbasis-rumah-sakit-dibuka-ayo-gabung/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). PPDS Jalur Hospital Based Resmi Dibuka: Kuliah Gratis hingga Bantuan Biaya Hidup per Bulan. Diakses pada 2 Juli 2025. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240812/1446207/ppds-jalur-hospital-based-resmi-dibuka-kuliah-gratis-hingga-bantuan-biaya-hidup-perbulan/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes Mulai Berikan Insentif bagi PPDS Berbasis Universitas. Diakses pada 2 Juli 2025, dari https://kemkes.go.id/id/rumah-sakit-pendidikan-kemenkes-mulai-berikan-insentif-bagi-ppds-berbasis-universitas
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). (2024). 6 RS Ditunjuk Jalankan Program Studi Dokter Spesialis University Based. Diakses pada 24 Juni 2025, dari https://www.persi.or.id/6-rs-ditunjuk-jalankan-program-studi-dokter-spesialis-university-based/