HARI KESETARAAN PEREMPUAN

Sejarah Terbentuknya Hari Kesetaraan Perempuan

Atas perintah Rep. Bella Abzud (D-NY), pada tahun 1971 dan disahkan pada tahun 1973, Kongres Amerika Serikat telah menetapkan 26 Agustus sebagai “Hari Kesetaraan Perempuan”. Alasan memilih tanggal tersebut, yaitu untuk memperingati sertifikasi 1920 dari amandemen ke-19 konstitusi yang dalam memberikan hak bagi perempuan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini merupakan puncak dari gerakan hak-hak sipil yang besar dan damai oleh perempuan yang secara resmi berawal dari tahun 1848 di konvensi hak-hak perempuan pertama di dunia, di Seneca Falls, New York.

 

Definisi Perempuan

Menurut bahasa Sanskerta,  kata perempuan berasal dari  kata per + empu + an. Per mempunyai arti makhluk sedangkan Empu mempunyai arti mulia, tuan, atau mahir. Oleh karena itu, perempuan mempunyai makna makhluk yang memiliki kemuliaan atau kemampuan. Perempuan mempunyai kodrat untuk memiliki rasa kasih sayang dan hati nurani yang lebih daripada kaum pria serta memiliki peran yang sangat penting yang tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam kehidupan berkeluarga. Seorang perempuan yang sudah berkeluarga dan mempunyai peran sebagai ibu rumah tangga akan dituntut untuk memiliki waktu lebih untuk mengurus keluarga. Peran perempuan pada masa kini telah bergeser dari peran tradisional yang persepsinya hanya untuk melahirkan dan mengurus rumah tangga menjadi lebih kompleks, yaitu dituntut untuk memiliki peran sosial serta dapat berkarir dalam berbagai bidang, misal politik, hukum, sosial maupun di bidang kesehatan. Didukung dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan wanita. Persepsi global tentang wanita pun sudah banyak berubah dan kesempatan bagi wanita untuk bekerja menjadi lebih luas. Saat ini kaum wanita dapat melebarkan potensi yang ada pada diri mereka dengan leluasa.

 

Konsep Kesetaraan

Berdasarkan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlakuan diskriminatif tersebut memiliki arti, yaitu perlakuan diskriminasi yang berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal daerah dalam masyarakat yang berpotensi untuk dapat menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan maupun perlakuan dalam masyarakat dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

Salah satu objek diskriminatif yang umum terjadi ialah terkait dengan gender atau yang biasa disebut jenis kelamin. Kesetaraan gender bukan berarti laki-laki dan perempuan menjadi sama. Kesetaraan gender memiliki arti semua orang dari semua gender memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama. Gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik antara laki-laki dan perempuan yang sering terjadi dalam masyarakat.

Kesetaraan gender sudah sejak lama diakui sebagai hak asasi manusia dan menjadi fokus utama dalam pembangunan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengadakan konvensi sebagai bentuk perjuangan dari kesetaraan gender, yakni dalam Convention on  Commite on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) pada tahun 1979. Pada tahun 2015, PBB juga telah membuat suatu program yakni Sustainable Development Goals (SDGs) yang sangat relevan dalam membangun kesetaraan gender tingkat internasional karena tujuan kelima dari program SDGs tersebut mengenai “Tercapainya Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan serta Anak Perempuan”. Banyak perempuan yang memiliki kesempatan lebih kecil dibanding laki-laki dan hal itu tidak hanya terjadi dalam satu bidang saja, namun dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang sosial, pendidikan dst. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender masih sangat kurang dalam penerapannya. Padahal, kesetaraan gender sangatlah penting agar laki- laki dan perempuan masing-masing memiliki hak dan kesempatan yang sama tanpa mempertimbangkan karakteristik biologis mereka. 

 

Kesetaraan Perempuan dalam Lingkup Kedokteran Gigi

Terdapat beberapa hal menarik yang terdapat dalam laporan Worldbank 2020 mengenai kesetaraan gender di Indonesia. Salah satunya ialah adanya paradoks bahwa meskipun perempuan Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan atau tingkat partisipasi pendidikan perempuan di Indonesia tinggi, namun hal itu tidak berlanjut dengan tingginya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi. Pengaruh perempuan dalam bekerja dapat menimbulkan konflik peran ganda bagi perempuan itu sendiri. Selain kodrat utama untuk melayani keluarga, fokus pun akan terbagi untuk bekerja. Dalam menjalani karier, wanita mempunyai beban lebih dibanding pria. Pengaruh yang paling sering ditemui ialah pembagian waktu antara keluarga dan karier terutama bagi wanita karier, waktu merupakan hal yang sangat krusial. Hal tersebut masuk dalam salah satu aspek yang ditimbulkan dalam konflik peran ganda.

Demikian pula dokter gigi wanita, baik di bidang struktural maupun fungsional, diharapkan dapat membagi waktu dengan bijaksana untuk karier dan keluarga. mengingat salah satu hambatan dunia pekerjaan bagi wanita ialah adanya hambatan kodrati.  Karenanya wanita karier khususnya yang sudah berkeluarga secara otomatis memikul peran ganda, baik di lingkungan kerja maupun keluarganya. Di samping itu, wanita harus pandai membagi waktu dalam mengelola kondisi peran gandanya, baik sebagai profesional maupun sebagai ibu rumah tangga, sesuai situasi yang dihadapinya. Dokter gigi wanita sama dengan profesi lain yang juga memiliki kesibukan yang cukup tinggi, utamanya dalam tugas praktiknya melayani pasien, terkadang kodrat sebagai ibu rumah tangga pun tak teratasi, untuk itu seorang dokter gigi wanita yang telah berkeluarga dituntut untuk dapat menerapkan manajemen waktu dalam hal penyusunan prioritas agar seluruh tugas baik di kantor maupun di praktik dan tugas sebagai istri dapat terselesaikan dan mencapai tujuan yang maksimal. Pembagian tugas dengan orang yang dipercayai amat membantu meringankan tugas sebagai wanita berperan ganda.

 

Kesimpulan

26 Agustus diperingati sebagai hari kesetaraan perempuan guna memperingati sertifikasi 1920 dari amandemen ke-19 konstitusi, yang  memberikan hak bagi perempuan untuk menggunakan hak pilihnya. Perempuan mempunyai kodrat untuk memiliki rasa kasih sayang dan hati nurani yang lebih besar daripada kaum pria. Peran perempuan di masa kini telah bergeser dari peran tradisional yang persepsinya hanya untuk melahirkan dan mengurus rumah tangga menjadi lebih kompleks yaitu dituntut untuk memiliki peran sosial serta dapat berkarier dalam berbagai bidang, misal politik, hukum, sosial maupun di bidang kesehatan. Namun, banyak perempuan yang memiliki kesempatan lebih kecil dibanding laki-laki dan hal itu tidak hanya terjadi dalam satu bidang saja, namun dalam berbagai bidang kehidupan. Kesetaraan gender bukan berarti laki-laki dan perempuan menjadi sama. Kesetaraan gender memiliki arti semua orang dari semua gender memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama. Demikian pula dokter gigi wanita, baik di bidang struktural maupun fungsional, diharapkan dapat membagi waktu dengan bijaksana untuk karier dan keluarga.

 

Referensi

Dr. Ike Revita, M. Hum. (2017). Perempuan dan Wanita. Diakses dari: https://staff.unand.ac.id/ikerevita/2017/07/29/perempuan-dan-wanita/

Judiasih, S. D., 2022, Implementasi Kesetaraan Gender dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 5(2): 284-302.

Juliawati, M. dan Friadita, K., 2016, Gambaran Manajemen Waktu Bagi Dokter Gigi Wanita sebagai Profesional  dan Ibu Rumah Tangga, Jurnal PDGI, 65(3): 90-99.

National Women’s History Alliance. (2023). Women’s Equality Day. Diakses dari: https://nationalwomenshistoryalliance.org/resources/commemorations/womens-equality-day/

 Yayasan Kesehatan Perempuan. (2022). Memperingati Hari Perempuan Sedunia 2022 untuk Bersinergi Menyudahi Bias dan Ketidaksetaraan Gender. Diakses dari: https://ykp.or.id/memperingati-hari-perempuan-sedunia-2022-untuk-bersinergi-menyudahi-bias-dan-ketidaksetaraan-gender/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.