Kajian Insidental RUU Kesehatan Omnibus Law
Rancangan undang-undang (RUU) merupakan undang-undang yang baru diusulkan dan belum disahkan oleh presiden. Menurut pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. DPR telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif pada sidang paripurna bulan Februari lalu. RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, tujuan utama dari RUU Kesehatan Omnibus Law adalah meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Rancangan undang-undang ini juga akan membentuk kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional. Namun, apakah sudah efektif ?